Urus Surat Proses Adopsi Anak

Iklan


 

Urus Surat Proses Adopsi Anak

Tim Admin
Rabu, 13 April 2016
Last Updated 2016-04-12T18:34:05Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

Pengangkatan anak adalah perbuatan hukum untuk mengalihkan hak anak dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan Pengadilan. Pencatatan pengangkatan anak dilakukan dengan memberikan catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran Anak Angkat.
 Pengangkatan anak berguna untuk :
  1. Bukti sah status anak sebagai anak angkat.
  2. Pengurusan hak-hak anak angkat.
  3. Legalitas pembuatan catatan pinggir dalam akta kelahiran.

Persyaratan pengangkatan anak :
  1. Surat Pengantar dari Desa yang diketahui oleh Kecamatan.
  2. Mengisi formulir adopsi (pengangkatan anak).
  3. Penetapan pengadilan negeri yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap.
  4. Kutipan akta kelahiran.
  5. Fotokopi KTP/KK orang tua angkat.
  6. Fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan orang tua angkat.
  7. Semua fotokopi dokumen yang diperlukan sebagaimana tersebut di atas harus dilegalisasi oleh instansi yang berwenang.
Batas waktu pelaporan 30 hari (sejak diterimanya salinan Penetapan Pengadilan)
Pelaporan untuk pencatatan lebih dari 30 hari dikenai sanksi administrasi berupa denda.
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Peta Lokasi Desa Klapagading

close
close