Polsek Dan Babinkamtibmas Desa Klapagading Sosialisasikan PP SKCK

Iklan


 

Polsek Dan Babinkamtibmas Desa Klapagading Sosialisasikan PP SKCK

Tim Admin
Kamis, 29 Desember 2016
Last Updated 2016-12-29T07:41:18Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

Wangon –  Kepala Kepolisian Sektor Wangon AKP Supriyanto terjun langsung kepada masyarakat melalui kantor Kepala Desa Klapagading Wetan di Kecamatan Wangon mensosialisasikan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP RI) Nomor 60 Tahun 2016, tentang jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (28/12/16).

Seperti di beritakan, Pemerintah pada tanggal 6 Desember 2016 telah mengundangkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. PP ini menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 dan mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan atau tanggal 6 Januari 2017.

Terdapat penambahan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang mulai berlaku seperti tarif Pengesahan STNK, PenerbitanNomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan, STRP & TNRP (lintas batas) dan Penerbitan SIM golongan C1 dan C2.

Dilansir dari polri.go.id melalui tribaratanews.com ,Kenaikan cukup tinggi untuk penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah. PP terdahulu surat mutasi ke luar daerah hanya Rp 75.000 untuk semua jenis kendaraan, sekarang tarifnya Rp 150.000 untuk kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 serta kendaraan bermotor roda 4 atau lebih mencapai Rp 250.000.

Sedangkan tarif mengurus SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian berdasarkan PP 60 Tahun 2016 naik 3x lipat menjad Rp 30.000 per penerbitan.

"Diharapkan masyarakat Wangon memaklumi adanya kenaikan tarif ini."Ungkap Kapolsek Melalui Babinkamtibmas Bripka Mugi (29/12/16).(*)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Peta Lokasi Desa Klapagading

close
close