Surat keterangan pindah datang digunakan sebagai dasar perubahan atau penerbitan KK dan KTP bagi penduduk
Surat pindah datang berguna untuk :
1. Mengurus status kependudukan di tempat tujuan.
2. Menghindari KTP dan KK ganda
3. Data jumlah penduduk tidak dihitung di dua tempat.
Persyaratan pindah datang :
1. Mengisi formulir permohonan pindah datang
2. Surat pengantar dari Desa dan Kecamatan
3. KTP dan KK untuk dicabut
4. Fotokopi surat nikah/akta perkawinan
5. Surat pernyataan bermaterai dari orang tua/wali bagi penduduk yang pindah datang sampai dengan umur 17 tahun (belum wajib KTP)
6. Semua fotokopi dokumen yang diperlukan sebagaimana tersebut di atas harus dilegalisasi oleh instansi yang berwenang.