KALIPETUNG - Pelaksanaan razia masker di Kabupaten Banyumas masih terus digencarkan. Bahkan hingga pelosok desa pun petugas gabungan razia diterjunkan.
Kali ini Dari pihak Kecamatan Wangon melalui Desa Klapagading, tepatnya di grumbul Kalipetung menertibkan warga yang tidak patuh, Senin (27/7/2020).
Menurut Kasi Trantib, Marsono bahwa razia ini juga sebagai ajang sosialisasi Perda No. 2 Tahun 2020 yang di keluarkan Pemerintah Banyumas tentang kewajiban penggunaan masker bagi warga masyarakat.
"Tidak hanya razia, namun juga sebagai langkah penegakan disiplin warga saat berkendara sekaligus sosialisasi pemberlakukan Perda No.2/2020 tentang pencegahan dan penanggulan penyakit di Banyumas,"Jelasnya.
Dalam perda yang berlaku sejak 21 April sampai 31 Juli 2020. tersebut disebutkan bila warga melanggar aturan itu akan dikenakan denda 50 Ribu atau kurungan 3 Bulan. Sejumlah TNI dan Polri diterjunkan untuk memback up razia tersebut.
Sedang Pemerintah Desa Klapagading menyediakan masker sejumlah 100 masker yang diberikan cuma cuma pada warga yang kedapatan tidak pakai masker. Sebanyak 31 pelanggar diwajibkan menandatangani pernyataan tidak mengulangi untuk tidak pakai masker.(*)
Kali ini Dari pihak Kecamatan Wangon melalui Desa Klapagading, tepatnya di grumbul Kalipetung menertibkan warga yang tidak patuh, Senin (27/7/2020).
Menurut Kasi Trantib, Marsono bahwa razia ini juga sebagai ajang sosialisasi Perda No. 2 Tahun 2020 yang di keluarkan Pemerintah Banyumas tentang kewajiban penggunaan masker bagi warga masyarakat.
"Tidak hanya razia, namun juga sebagai langkah penegakan disiplin warga saat berkendara sekaligus sosialisasi pemberlakukan Perda No.2/2020 tentang pencegahan dan penanggulan penyakit di Banyumas,"Jelasnya.
Dalam perda yang berlaku sejak 21 April sampai 31 Juli 2020. tersebut disebutkan bila warga melanggar aturan itu akan dikenakan denda 50 Ribu atau kurungan 3 Bulan. Sejumlah TNI dan Polri diterjunkan untuk memback up razia tersebut.
Sedang Pemerintah Desa Klapagading menyediakan masker sejumlah 100 masker yang diberikan cuma cuma pada warga yang kedapatan tidak pakai masker. Sebanyak 31 pelanggar diwajibkan menandatangani pernyataan tidak mengulangi untuk tidak pakai masker.(*)