Surat pindah berguna untuk :
1. Mengurus status kependudukan di tempat tujuan.
2. Menghindari KTP dan Kartu Keluarga ganda.
3. Data jumlah penduduk tidak dihitung di dua tempat.
Persyaratan pembuatan surat pindah :
1. Fotokopi KK dan KTP
2. Menulis alamat tujuan pindah dengan lengkap (Rt/Rw, Dusun, Desa, Kec, Kab, Prov)
3. Surat Keterangan Catatan Kelakuan dari Polsek/Polres jika pindah antar Kecamatan/Kabupaten/Provinsi.